QURBAN DAN AKIKAH
BAB V
QURBAN DAN AKIKAH
A.
QURBAN
Qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat
beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan
waktu tertentu yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai
terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah (akhir dari hari tasyriq).. Berqurban
merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman
Allah Swt. QS. Al-Kautsar (108):1-2 :
إِنَّآ
أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ١ فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢
ARTINYA
: (1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, Hewan
yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun
hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup
umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan
cukup umur itu adalah :
a.
Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
b.
Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.
c.
Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.
d.
Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun
Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang,
sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada masih mentah,
dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya
2) 1/3 untuk fakir miskin 3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau
disimpan agar sewaktuwaktu bisa dimanfaatkan.
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
a. Membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat,
menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta
memotong urat kiri dan kanan leher hewan.
b.
Membaca takbir
c.
Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
d. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia
mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan
berlangsung.
B.
AKIKAH
Akikah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh
atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi
nama pada anak yang baru dilahirkan. Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau
orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor.
Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti
binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan
menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika
hari ketujuh telah berlalu, maka pada hari keempat belas. Jika hari keempat
belas telah berlalu, maka pada hari kedua puluh satu. Atau pada hari kapanpun
saat mampu.
Komentar