QURBAN DAN AKIKAH

 

BAB V

QURBAN DAN AKIKAH

 

A.        QURBAN

Qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah (akhir dari hari tasyriq).. Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar (108):1-2 :

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ  ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ  ٢

ARTINYA : (1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

               Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah :

a.       Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.

b.      Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun.

c.       Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun.

d.      Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun

Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.

 

Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada masih mentah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya 2) 1/3 untuk fakir miskin 3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau disimpan agar sewaktuwaktu bisa dimanfaatkan.

Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:

a.    Membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher hewan.

b.      Membaca takbir

c.       Membaca doa sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.

d.    Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan qurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.



B.   AKIKAH

Akikah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan. Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.

Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka pada hari kedua puluh satu. Atau pada hari kapanpun saat mampu.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

JINAYAH DAN HIKMAHNYA