ZAKAT
BAB III
ZAKAT
1. PENGERTIAN
ZAKAT
Zakat
adalah sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib
diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Zakat pertama kali
diwajibkan pada Bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara
umum kepada seluruh kaum Muslimin yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya.
2.
MACAM-MACAM ZAKAT
A. Zakat
Nafs atau Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang
wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang menemui sebagian atau keseluruhan
bulan ramadan dan bulan syawal berupa makanan pokok sesuai kadar yang telah
ditentukan oleh syara'. Baik Zakat tersebut dikeluarkan oleh dirinya sendiri
ataupun dikeluarkan oleh orang yang menanggung nafkah / fitrahnya atau oleh
orang lain.
B. Zakat
Mal
Secara
umum zakat mal ini ada delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian
(bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing. Sedangkan aset
perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena perhitungan
zakatnya dengan menggunakan emas dan perak.
C. Syarat-syarat
Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1)
Harta
tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.
2) Harta tersebut berkembang dan berpotensi untuk
dikembangkan, misal melalui kegiatan usaha perdagangan dan lain-lain.
3) Harta tersebut di bawah kontrol kekuasaan pemiliknya, dan
tidak tersangkut dengan hak orang lain.
4) Mencapai nisab / mencapai jumlah minimal yang menyebabkan
harta terkena kewajiban zakat.
5) Sudah mencapai 1 tahun kepemilikan.
6) Sudah terpenuhi kebutuhan pokok. Yang dikeluarkan zakat
adalah kelebihannya.
D. Harta Benda Yang wajib dizakati
a.
Emas dan Perak
b. Binatang Ternak
1)
Unta
2)
3)
Kambing atau domba
c. Tumbuh-tumbuhan
d.
Zakat penghasilan atau profesi
Zakat penghasilan adalah zakat
yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik yang dilakukan sendirian maupun
bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang). Contohnya
adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen,
makelar, seniman dan sejenisnya. Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar
ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan
pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul),
namun para ulama mutaakhirin dari hasil kajian majma' fiqh dan
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya
wajib.
e.
Unggas
Untuk
ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram.
f.
Barang Temuan (Zakat Rikaz)
Barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.
3.
GOLONGAN PENERIMA ZAKAT
a. Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan
tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
b. Miskin adalah orang yang memiliki harta tetapi
hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
c. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan
dan pembagian zakat.
d. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya
karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
e. Budak yaitu budak sahaya yang memiliki
kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.
f. Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak
sedangkan dia tidak bisa melunasinya
g. Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang
di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari
siapapun.
h.
Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
Komentar