HUDUD
BAB II
HUDUD
Hudud (Had) berarti pencegahan (al-man'u)
atau pembatas antara dua hal. Menurut istilah, hudud adalah hukuman-hukuman
pencegahan tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum untuk
mencegah manusia dari melakukan tindak kejahatan selain pembunuhan dan
penganiayaan.
Dalam istilah fikih, tindak kejahatan
yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan jaraimul hudud. Jaraimul hudud
diantaranya Zina, Qazaf (menuduh zina), Mencuri, Meminum khamr, Merampok dan menyamun
A. ZINA
Zina adalah Memasukkan zakar ke dalam farji
terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya. Zina hukumnya haram, Dasar hukumnya:
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS. Al-isra’:32)
Penerapan had bagi pezina dapat dilaksanakan jika tertuduh diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan. Dasar-dasar penetapan bahwa seseorang telah berzina:
1. Adanya empat orang
saksi laki-laki yang adil. Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu,
pelaku dan cara melakukannya.
2.
Pengakuan pelaku zina
Had zina dapat dijatuhkan
terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat yaitu:
- Pelaku zina sudah baligh dan berakal
- Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
- Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
- Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.
Zina terbagi dua, yaitu :
a. Zina
Muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah. Hukum
zina ini adalah rajam. Teknis penerapannya yaitu, pelaku dilempari batu yang
berukuran sedang hingga benar-benar mati. Batu yang digunakan tidak boleh
terlalu kecil sehingga memperlama proses kematian dan juga tidak dibolehkan dengan
batu besar hingga menyebabkan kematian seketika.
b. Zina
Gairu Muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah.
Hukuman bagi pezina ini adalah cambukan sebanyak 100 kali.
B. QAZAF
·
Qazaf secara bahasa artinya adalah melempar dengan menggunakan batu atau
yang sejenis.
·
Qazaf secara istilah adalah penisbatan (penuduhan)
terhadap orang lain atas perbuatan zina.
·
Qazaf merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh syariat Islam.
·
Had (hukuman) bagi pelaku Qazaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang
merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak.
Dalilnya :
· Syarat-syarat berlakunya Had Qazaf
a.
Tertuduh berzina adalah muhsan (seorang yang sudah pernah menikah)
b.
Penuduh baligh dan berakal
c.
Saksi dalam kasus Qazaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan
bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari
penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.
·
Gugurnya
Had Qazaf
a.
Penuduh dapat menghadirkan empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh
benar-benar telah berzina.
b.
Li'an (sumpah seorang suami atas nama Allah Swt. sebanyak 4 kali), jika
suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu mengh}adirkan 4 saksi
adil.
c.
Tertuduh memaafkan.
Minum-minuman keras adalah salah satu bagian dalam
kategori pembahasan khamar.
·
Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan
menurut istilah khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan
dan menghilangkan fungsi akal. semisal ganja, heroin, obat bius dan lain
sebagainya dapat disebut khamr.
·
Meminum khamr termasuk
dosa besar, dan diharamkan oleh semua agama.
·
Had Minum Khamr
(Hukum Minuman Khamr)
a.
Imam Abu Hanifah,
Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had
minuman keras 80 kali. Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman Umar bin
Khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian
mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali.
b.
Imam syafi’i, Abu
Daud dan Ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40
kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40
kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.
·
Alat pukul yang
digunakan untuk menghukum peminum khamar bisa berupa sepotong kayu, sandal,
sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.
D.
MENCURI
·
Secara bahasa
mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan
menurut istilah syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain dari
penyimpanannya yang semestinya secara diam-diam dan sembunyisembunyi.
·
Pencurian yang pelakunya
diancam hukuman had memiliki beberapa syarat:
a.
Pelaku pencurian
adalah mukallaf
b.
Barang yang dicuri
milik orang lain
c.
Pencurian
dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
d.
Barang yang dicuri
disimpan di tempat penyimpanan
e.
Pencuri tidak memiliki
andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. Jik pencuri memiliki andil
kepemilikan seperti orang tua yang mencuri harta anaknya maka orang tua tersebut
tidak dikenai hukuman had, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi
nishab pencurian.
E.
PENYAMUN,
PERAMPOK, DAN PEROMPAK
·
Penyamun,
perampok, dan perompak adalah “mengambil harta orang lain dengan menggunakan
cara kekerasan atau mengancam pemilik harta dengan senjata dan terkadang
disertai dengan pembunuhan”. Perbedaannya hanya ada pada tempat kejadiannya; menyamun
dan merampok di darat sedangkan merompak di laut.
·
perampok,
penyamun, dan perompak mendapatkan hukuman ganda. Ia dikenai had, dan diancam
hukuman akhirat yang berupa adzab dahsyat.
· Had perampok, penyamun, dan perompak secara tegas dinyatakan dalam al- Qur’an, surat al-Maidah ayat 33.
·
Berikut simpulan akhir pendapat mayoritas
ulama terkait had yang ditetapkan untuk perampok, penyamun, dan perompak:
a.
Jika seseorang
merampas harta orang lain dan membunuhnya maka hadnya adalah dihukum mati
kemudian disalib.
b.
Jika seseorang
tidak sempat merampas harta orang lain akan tetapi ia membunuhnya, maka hadnya
adalah dihukum mati.
c.
Jika seseorang
merampas harta orang lain dan tidak membunuhnya maka hadnya adalah dihukum
potong tangan dan kaki secara menyilang.
d.
Jika seseorang
tidak merampas harta orang lain dan tidak juga membunuhnya semisal kala ia
hanya ingin menakut-nakuti, atau kala ia akan melancarkan aksi jahatnya ia
tertangkap lebih dulu, dalam keadaan seperti ini, ia dijatuhi hukuman had
dengan dipenjarakan atau diasingkan ke luar wilayahnya.
Komentar