BAB II Pembahasan PKn Kelas IX
BAB II
PEMBUKAAN UUD 1945
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur."
"Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia."
A.
MAKNA ALINEA PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
1. Makna Pembukaan
UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I)
- Pada alinea pertama terkandung
suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua
bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk
penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
- Selain itu juga terkandung
pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan
diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan
UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan
dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa
- Perjuangan pergerakan di
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
- Momentum yang kini telah
dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
- Kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan
UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan
yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga
material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea
tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut..
- Motivasi spirtual yang luhur
serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
- Ketawaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia
yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan
UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal
antara lain sebagai berikut...
a. Fungsi
dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
·
melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
·
memajukan kesejahteraan umum
·
mencerdasarkan kehidupan bangsa
·
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Susunan
dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c.
Sistem pemerintahan negara indonesia adalah
berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d.
Dasar negara indonesia yaitu pancasila
B.
POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
1.
Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun
1945
Adapun
pokok pikiran dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut ini:
a.
Pokok Pikiran
Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Pokok Pikiran
Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau
cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis
(sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang
harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang
didasari dengan bekal persatuan.
c.
Pokok Pikiran
Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. Pokok pikiran ini dalam
‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
d.
Pokok Pikiran
Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan
beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar
Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua
Pancasila.
C.
SIKAP POSITIF TERHADAP POKOK PIKIRAN
PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945
1.
Pokok
pikiran persatuan.
a.
Lingkungan Keluarga
1)
Hidup rukun dengan saudara Sopan dan santun kepada orang tua
2)
Membersihkan rumah
bersama
b.
Lingkungan Sekolah
1)
Ikut serta dalam belajar kelompok
2)
Bersama-sama melaksanakan piket
3)
Hidup rukun bersama teman
c.
Lingkungan Masyarakat
1)
Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan
lingkungan
2)
Mengikuti Karang Taruna
3) Hadir jika tetangga mengadakan acara
d.
Lingkungan Bangsa dan Negara
1)
Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan
benar
2)
Hormati orang lain walau pun
berbeda ras atau suku dengan kita
3) Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
2.
Pokok
pikiran keadilan social
a.
Lingkungan Keluarga
1) Bagi tugas rumah sesuai dengan kemampuan
2) Laksanakan
seluruh tugas rumah yang sudah diberikan kepada kita
3) Orang tua berlaku adil pada anak anaknya
b. Lingkungan
Sekolah
1) Datang
tepat waktu dan Menaati peraturan sekolah
2) Melakukan hak dan kewajiban
di sekolah
c.
Lingkungan Masyarakat
1)
Mengatur jadwal ronda
secara adil
2)
Melakukan hak dan
kewajiban di lingkungan masyarakat
3)
Membina keselarasan
pergaulan di masyarakat tanpa pertentangan
d. Lingkungan
Bangsa dan Negara
1) Membayar pajak tepat pada waktunya
2) Budayakan mengantri di tempat umum
3) Membayar tagihan listrik tepat waktu
3. Pokok pikiran Kedaulatan
rakyat
a. Lingkungan
Keluarga
1) Musyawarah untuk mendapatkan jalan keluar jika ada
masalah
2) Berdiskusi untuk menentukan tempat untuk liburan
3) Menghormati pendapat dari anggota keluarga
|
b. Lingkungan Sekolah
1. Mengadakan pemilihan pengurus kelas atau OSIS
2. Hargai pendapat teman atau guru ketika musyawarah atau
rapat
3. Pemilihan pengurus kelas
|
c. Lingkungan
Masyarakat
1. Pemilihan ketua RT,RW,dan lurah
2. Pemilihan bupati
3. Pemilihan gubernur
|
d. Lingkungan
Bangsa dan Negara
1. Mengadakan
pemilihan kepala daerah
2. Semua orang yang cukup umur memperoleh hak yang sama dalam pemilu
3. Berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi
|
4. Pokok Pikiran Ketuhanan
a) Lingkungan Keluarga
·
1. Turuti perkataan orang tua (hanya jika perkataan tersebut baik)
· 2. Rajin beribadah bersama
keluarga
· 3. Saling berkunjung antar
keluarga pada saat hari besar
|
b)
Lingkungan Sekolah
· 1. Menghormati teman yang
berbeda agama
· 2. Shalat berjamaah di
sekolah
·
3. Mempersilahkan teman yang berbeda agama untuk
menjalankan ibadahnya
|
c)
Lingkungan Masyarakat
· 1. Tidak memaksa seseorang memeluk agama
tertentu
· 2.
Menjawab salam
· 3. Shalat berjamaah di
masjid
|
d)
Lingkungan Bangsa dan Negara
· 1. Hargai dan hormati orang lain yang berbeda agama
2
Merayakan hari besar suatu agama
3
Menjunjung tinggi
sikap toleransi antar masyarakat beragam
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk SMP/MTs Kelas IX , Yuyus Kardiman, dkk, Penerbit Erlangga
Komentar