KHIYAR
1. DALIL
عَنِ ابنِ عُمَرَعَنِ
رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ: اِذَا تَبَايَعَ
الرَّجُلاَنِ فَكُّلُ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِاْلخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا, اَوْيُخَيْرُاَحَدُهُمَا اْلآخَرَ, فَاِنْ
خَيَّرَ اَحَدُهُمَاْ الآَخَرَ,
فَتَيَايَعَا عَلى ذلِكَ فَقَدْ وَجَبَ اْلبَيْعُ, وَاِنْ تَفَرَّ قَابَعْدَاَنْ
تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اْلبَيْعَ فَقَدْوَجَبَ اْلبَيْعُ
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda: “Apabila ada dua orang mengadakan akad jual beli, maka masing-masing
boleh khiyar selagi belum berpisah, sedangkan mereka berkumpul; atau salah
seorang dari mereka mempersilahkan yang lain untuk khiyar, kalau salah seorang
sudah mempersilahkan yang lain untuk khiyar kemudian mereka mengadakan akad
sesuai dengan khiyar tersebut, maka jual beli jadi; dan apabila mereka berpisah
sementara tidak ada seorangpun yang meninggalkan jual beli (tetap memilih(
dilaksanakan khiyar dalam khiyar. Khiyar, maka harus jadi.”
Penjelasan:
Dalil diatas bermakna bahwa
ajaran islam membolehkan dilakukanya khiyar pada jual beli. Karena terkadang
dalam jual beli tiba-tiba terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak
terpikirkan pada barang dagangan, sehingga salah satu atau kedua belah pihak
menyesal. Maka untuk menghindari hal tersebut, Islam memberikan kesempatan
untuk berpikir yang disebut khiyar. Agar kedua belah pihak dalam bertransaksi
dapat memilih pilihan yang sesuai antara meneruskan atau membatalkan transaksi.
2.
Klasifikasi
Khiyar
a.
Khiyār majlis
Khiyār majlis adalah hak atau wewenang pelaku transaksi untuk
menentukan pilihan antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika
kedua pelaku transaksi masih berada dalam masa khiyār majlis.
Khiyār majlis bisa sah dengan lima syarat:
·
Terjadi pada akad yang
bersifat murni tukar-menukar barang, Mengecualikan akad nikah, maka dalam akad
nikah tidak terjadi khiyār majlis.
·
Terjadi pada akad yang
obyek akadnya berupa barang..
·
Terjadi pada akad yang
bersifat lāzim dari kedua belah pihak. Mengecualikan akad kitābah.
Karena akad kitābah lāzim dari pihak majikan, jā’iz dari pihak
budak.
·
Tidak terjadi pada akad
yang kepemilikannya bersifat otoritatif (qahrī) seperti akad syuf’ah.
·
Tidak terjadi pada akad
yang bersifat rukhṣah (keringanan) dari syariat seperti akad ḥawālah.
b.
Khiyar Syarat
Khiyār syarat adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara
melangsungkan atau mengurungkan transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak
atas waktu yang telah ditentukan.
Khiyār syarat bisa sah jika memenuhi enam syarat
·
Menyebutkan tempo. Jika
tidak disebutkan maka tidak sah.
·
Waktu yang ditentukan
diketahui kedua pelaku transaksi.
·
Tidak melebihi tiga hari
tiga malam (mażhab Syafi’i).
·
Waktu tiga hari tiga malam
dihitung sejak persyaratan bukan dihitung sejak pelaku transaksi berpisah.
·
Komoditi harus tidak
berpotensi mengalami perubahan selama waktu yang telah ditentukan.
·
Berkesinambungan. Artinya
waktu yang ditentukan tidak terpisah.
c.
Khiyar ‘Aib
Khiyār ‘aib adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara
melangsungkan transaksi dengan menerima komoditi apa adanya atau mengurungkan
transaksi dengan mengembalikan komoditi kepada penjual setelah komoditi
didapati tidak sesuai dengan salah satu dari tiga hal:
1)
Tidak sesuai dengan janji
(syarat) yang disebutkan ketika transaksi. Seperti membeli kambing dengan
syarat kambing hamil. Jika setelah kambing diterima ternyata tidak hamil.
2)
Tidak sesuai dengan
standar umum. Artinya komoditi yang diminati pembeli adalah komoditi yang
sesuai dengan standar umum dan terbebas dari ‘aib (cacat). Jika dalam
komoditi terdapat ‘aib yang tidak umum ditemukan pada jenis barang
tersebut seperti pembelian buku yang beberapa halamannya hilang.
3)
Tidak sesuai dengan
harapan pembeli karena ada tindakan penipuan dari pihak penjual. Seperti
sengaja tidak memerah susu hewan sebelum dijual agar pembeli mengira bahwa
hewan tersebut memiliki banyak susu.
Komentar