HUKUM KELUARGA (FIQH KELAS 11 SEMESTER 2)

Secara Bahasa (etimologi) nikah artinya mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). dalam istilah Bahasa Indonesia disebut juga dengan “kawin”. Dalam pasal 1 Bab I, UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai berikut “perkwinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengn tujuan membentuk  keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa).

DOWNLOAD :


MATERI PELAJARAN HUKUM KELUARGA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

KAIDAH AMAR DAN NAHI