HUKUM KELUARGA (FIQH KELAS 11 SEMESTER 2)
Secara Bahasa (etimologi) nikah artinya mengumpulkan, menggabungkan,
menjodohkan atau bersenggama (wath’i). dalam istilah Bahasa Indonesia disebut
juga dengan “kawin”. Dalam pasal 1 Bab I, UU Perkawinan No. 1 tahun 1974,
perkawinan didefinisikan sebagai berikut “perkwinan ialah ikatan lahir batin
antara pria dan wanita sebagai suami istri dengn tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa).
DOWNLOAD :
Komentar