HUKUM YANG TAK ADIL


-->
Mencuri meski sekecil apapun itu, tetaplah namanya mencuri, dan untuk membuat orang yang mencuri jera sudah sepantasnya mereka mendapat hukuman atau sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku disuatu negara. Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah mengenai rasa ketidak adilan hukuman bagi orang yang mencuri di Indonesia.
Ada yang mengatakan hukum Indonesia itu seperti pisau dapur, yang hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas. Adapula yang memberi perumpaan hukum Indonesia itu seperti jaring laba-laba yang hanya mampu menjaring binatang-binatang kecil namun tidak binatang yang besar.
Seperti yang kita ketahui saat ini, seorang anak kecil yang hanya mencuri sandal jepit di tuntut hukuman 5 tahun penjara, itupun setelah ia dianiaya oleh sang pemilik sandal. Adilkah itu ketika kita melihat kenyataan sekarang para pejabat yang korupsi namun mendapat perlakuan yang begitu istimewa? Bahkan untuk menyeretnya kedalam hukum saja begitu sulit.
Katanya semua orang itu sama dimata hukum, tapi hanya dengan melihat contoh diatas saja, kita semua sudah tahu bahwa pernyataan seperti itu hanya sebagai isapan jempol belaka. Hukum memang benar-benar ditegakkan ketika berhubungan dengan rakyat kecil, tapi ketika berhubungan dengan para pembesar hukum lemah tak berdaya. Sepertinya hukum di Indonesia memang benar-benar sudah sakit. Dia sudah tidak tahu lagi bagaimana caranya bersifat adil.
Andai saja para penegak hukum berani untuk bersifat tegas dan memperlakukan semua orang sama. Tidak takut meski orang yang akan dihukum mempunyai nama besar, seperti halnya ia tidak merasa iba ketika yang akan dihukum itu orang miskin. Tentunya tidak akan ada yang menganggap remeh hukum dan berani untuk melanggar hukum.
            Pemerintah harusnya membuat undang-undang baru mengenai kasus pencurian atau korupsi. Misalnya mencuri atau korupsi selain mendapatkan denda dan mengembalikan barang yang diambil, tapi juga dihukum penjara dengan ketentuan sebagai berikut: mencuri atau korupsi dengan nominal Rp. 1.000 dihukum 1 hari, untuk Rp. 10.000 dihukum 10 hari, untuk Rp. 100.000 maka akan dihukum selama 100 hari, dan seterusnya.
            Membuat undang-undang yang baru itu memang tidak semudah membalik telapak tangan, tapi semoga saja dengan ketentuan hukum seperti ini, akan sangat bermanfaat bagi hukum di Indonesia. Selain ketentuan hukumanya tidak berbelit-belit, masyarakat awam pun akan mudah mengingatnya.
            Semoga saja para penegak hukum di Indonesia dimudahkan oleh Allah SWT ketika mengusut suatu kasus, terutama kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat-pejabat di negeri ini, agar mereka bisa dengan cepat menetukan hukuman bagi orang yang bersalah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AL-QOWAIDUL KHAMSAH

SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFAQ DAN MUKHTALAF

KAIDAH AMAR DAN NAHI