HUKUM KELUARGA (FIQH KELAS 11 SEMESTER 2)
Secara Bahasa (etimologi) nikah artinya mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). dalam istilah Bahasa Indonesia disebut juga dengan “kawin”. Dalam pasal 1 Bab I, UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan didefinisikan sebagai berikut “perkwinan ialah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengn tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa). DOWNLOAD : MATERI PELAJARAN HUKUM KELUARGA